Syarat haji adalah:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (berakal sehat)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istita’ah (mampu).
Istita’ah berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi:
- Jasmani:
Sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji. - Rohani:
♦ Mengetahui dan memahami manasik haji.
♦ Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh. - Ekonomi:
♦ Mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal.
♦ Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehi- dupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudlaratan bagi diri dan keluarganya.
♦ Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. - Keamanan:
♦ Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
♦ Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
♦ Tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.
Rukun haji
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
Rukun haji adalah :
- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah;
- Thawaf ifadah;
- Sa’I;
- Cukur;
- Tertib.
Wajib haji
Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadahhaji seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam. Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, ia berdosa. Wajib haji adalah:
- Ihram, yakni niat berhaji dari mīqāt;
- Mabit di Muzdalifah;
- Mabit di Mina;
- Melontar Jamrah Ulā, Wust}a dan Aqabah;
- Thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan Makkah).