Selama dalam keadaan ihram, seorang jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram yang terdiri atas:

Laki-laki dilarang:

  1. Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju)
  2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit;
  3. Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.

Perempuan dilarang:

  1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan;
  2. Menutup muka dengan cadar.

 

Selama berihram baik laki-laki maupun perempuan dilarang:

  1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah;
  2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
  3. Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
  4. Memakan hasil buruan;
  5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
  6. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi;
  7. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
  8. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata- kata kotor;
  9. Melakukan kejahatan dan maksiat;
  10. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.