Dalam kondisi ihram, jemaah diperbolehkan :

  1. Membunuh binatang buas atau yang membayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat;
  2. Mandi;
  3. Menyikat gigi;
  4. Berbekam;
  5. Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan;
  6. Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang;
  7. Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon;
  8. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan;
  9. Mencuci dan mengganti kain ihram;
  10. Menggaruk kepala dan badan;
  11. Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut;
  12. Memakai perhiasan bagi wanita.