Orang yang użur syar’i disebabkan sakit atau hal lain boleh mewakilkan kewajibannya melontar jamrah kepada orang lain dengan salah satu cara sebagai berikut:

  1. Orang yang mewakilkan orang lain melontar jamrah terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari Sughra, Wust}a, dan Kubra. Kemudian ia kembali melontar untuk yang diwakilinya mulai dari Sughra, Wust}a, dan Kubra.

  2. Orang yang mewakilkan orang lain melontar Jamrah Ula terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, kemudian dia melontar lagi tujuh kali lontaran untuk yang diwakili tanpa harus terlebih dulu menyelesaikan jamrah Wust}a dan Kubra. Demikian seterusnya tindakan yang sama ia lakukan di Jamrah Wustha dan Jamrah Kubra.