Ziarah di Makkah berbeda dengan ziarah di Madinah. Ziarah di Madinah sudah termasuk dalam kontrak paket penyewaan hotel dan realisasinya menjadi tugas majmu’ah. Sedangkan di Makkah tidak demikian. Jemaah yang mau berziarah hendaknya berkoordinasi dengan ketua regu (Karu), ketua rombongan (karom), atau ketua kloter dengan biaya ditanggungmasing-masing oleh jemaah.