- Menyegerakan mengusung/membawa jenazah ke pemakaman, tanpa harus tergesa-gesa.
- Pengiring tidak dibenarkan duduk, sebelum jenazah diletakkan.
- Disunnahkan menggali kubur secara mendalam agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak merebak keluar.
- Lubang kubur yang dilengkapi liang lahat (jenazah muslim), bukan syaq (jenazah non muslim). Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. Berikut ini bentuk dari keduanya:

- Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan.