Dalam penentuan bulan Ramadhan sebagai ummat Islam sebaiknya menghitung bulan sya’ban sebagai persiapan memasuki Ramadhan. Karena dalam satu bulan terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari, maka berpuasa (itu dimulai) ketika hillal bulan Ramadhan.
Jika terhalang awan, hendaknya menyempurnakan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari.
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Rosulullah SAW. Bersabda “puasalah kalian karena melihat Hillal (Bulan baru) dan berbukalah karena melihat hillal. Jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah bulan sya’ban tiga puluh hari.”(HR.Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin Umar Ra. Bahwasannya Rosulullah SAW. “Besabda janganlah kalian puasa hingga melihat hilal. jika kalian terhalangi awan, hitunglah bulan sya’ban.”(HR.Bukhari )
Di Indonesia penetapan bulan Ramadhan ada tiga cara yakni; pertama dengan menggunakan metode rukyatulhilal yaitu dengan melihat bulan secara langsung (dengan perkembangan teknologi yang maju saat ini bisa dilakukan dengan menggunakan teropong) yang disaksikan minimal oleh tiga orang yang bisa dipercaya. Kedua, dengan menggunakan metode istikamlisyaban, yakni dengan cara menggenapkan bilangan hari sya’ban menjadi tiga puluh hari. Hal ini dilakukan ketika diakhir bulan sya’ban terjadi mendung dan kesulitan melihat bulan. Ketiga, dengan metode hisab, yakni dengan cara perhitungan matematis yang menggunakan ilmu falaq.