Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, atau yang lebih dikenal sebagai Dekret Presiden 5 Juli 1959, adalah dekret (secara legal Keputusan Presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD ’45.

Latar belakang

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.

Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD ’45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD ’45.

Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959.

Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian terungkap untuk selamanya.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.

Dampak Positif Dekrit Presiden

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberikan dampak positif bagi Indonesia.

  1. Pertama, dekrit ini menyelamatkan negara dari masalah perpecahan dan krisis politik karena mengatur kembali aturan dasar dengan UUD 1945.
  2. Kedua, dekrit ini membuka jalan untuk pembentukan lembaga penting seperti MPRS dan DPAS, yang membantu menjaga kesatuan bangsa.
  3. Ketiga, dekrit ini menjadi dasar bagi Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin, di mana beliau memiliki peran besar dalam pengambilan keputusan untuk negara.

Dengan Dekrit Presiden ini, Indonesia mengalami perubahan positif yang membantu menjaga stabilitas dan arah pemerintahan.

Keterkaitan dengan Masa Demokrasi Terpimpin

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak penting dalam sejarah masa Demokrasi Terpimpin di Indonesia. Dekrit ini menjadi pijakan bagi Presiden Soekarno untuk menerapkan sistem ini yang berlangsung dari 1959 hingga 1966.

Dalam Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan dan arah kebijakan negara. Meskipun banyak kontroversi seputar sistem ini, tetapi ada pihak yang melihatnya sebagai upaya untuk mengatasi instabilitas politik dan menggalang persatuan dalam menghadapi tantangan pembangunan bangsa.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah peristiwa bersejarah dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dekrit ini memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi dan membentuk dasar bagi penerapan Demokrasi Terpimpin. Meskipun kontroversial, dekrit ini berhasil menyelamatkan negara dari perpecahan dan memberikan landasan bagi pembangunan bangsa.