Dalam kondisi ihram, jemaah diperbolehkan :
- Membunuh binatang buas atau yang membayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat;
- Mandi;
- Menyikat gigi;
- Berbekam;
- Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan;
- Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang;
- Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon;
- Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan;
- Mencuci dan mengganti kain ihram;
- Menggaruk kepala dan badan;
- Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut;
- Memakai perhiasan bagi wanita.