Istilah “nafar” dapat diartikan rombongan atau gelombang keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina. Nafar terbagi dua, yaitu: nafar awwal dan nafar tsani. Disebut nafar awwal karena jemaah haji menyelesaikan semua kewajiban haji mereka di Mina sampai hari kedua Tasyriq (12 Dzulhijjah). Disebut nafar tsani karena jemaah haji bermalam lagi di Mina dan melontar jamrah esok harinya (13 Dzulhijjah) kemudian meninggalkan Mina.
Penetapan nafar seperti itu didasarkan atas firman Allah SWT dan amalan Rasulullah SAW, yang mem- berikan alternatif pilihan buat jemaah haji berdasar- kan kepentingan masing-masing. Dalam pengaturan tersebut, tecermin toleransi dan kehanifan ajaran Islam dalam batas-batas tertentu karena kecenderungan untuk melakukan nafar awwal tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangkan kepentingan pribadi atau maslahah umum, misalnya pertimbangan pengaturan pulang ke kampung halaman. Karena itu, Umar bin Khatab melarang penduduk kota Makkah untuk mengambil nafar awwal karena mereka tidak di- desak oleh kepentingan pulang ke daerah asal, seperti yang dijelaskan dalam kitab Mausu’ah Fiqhi Umar bin Khatab. Sedangkan para imam lainnya membolehkan siapa saja mengambil nafar awwal tanpa dosa tetapi kehilangan keutamaan (fadilah), sebagaimana Firman Allah SWT:
فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya:
… Barang siapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya. (Al-Baqarah: 203)