Ketentuan ibadah haji bagi laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama, kecuali jemaah perempuan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menutup aurat seluruh tubuh dengan busana Muslimah kecuali muka/wajah dan pergelangan tangan sampai ujung jari;
- Tidak mengeraskan suara ketika berdzikir, berdoa dan membaca talbiyah;
- Tidak berlari-lari kecil saat tawaf dan sa’i;
- Tidak disunatkan mengecup Hajar Aswad tapi cukup dengan memberi isyarat mengangkat/ menghadapkan telapak tangan ke arah batu hitam kemudian mengecup tangannya. Hukum mencium Hajar Aswad bagi perempuan adalah mubah; tidak mendapat pahala apabila melakukan, dan tidak berdosa apabila meninggalkan;
- Tidak mencukur rambut (gundul) tapi cukup memotong ujung rambutnya minimal tiga helai;
- Semua rukun dan wajib haji boleh dilaksanakan perempuan dalam kondisi haidh atau nifas, kecuali tawaf. Apabila terjadi haidh setelah tawaf, ia boleh melanjutkannya dengan bersa’i dengan cara memampatkan (menyumpal) jalan darah haidh supaya tidak menetes;
- Perempuan yang hendak melakukan haji tamattu’ namun terhalang haidh sebelum selesai umrah, maka ia harus:
(a) Menunggu suci kemudian melaksanakan tawaf, sa’i dan cukur;
(b) Bila menjelang berangkat ke Arafah belum suci, dia mengubah niat menjadi haji qiran dengan dikenakan dam satu ekor kambing. - Jika jemaah perempuan segera pulang padahal belum melaksanakan tawaf ifadhah, maka langkah-langkah yang harus ia lakukan secara berurutan adalah:
(a) Menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika dia memiliki cukup waktu dan tidak terdesak oleh waktu kepulangan;
(b) Meminum obat sekadar untuk memampatkan kucuran darah jika dia adalah jemaah haji gelombang I kloter awal yang harus segera balik ke tanah air;
(c) Mengintai atau mengintip kondisi dirinya sendiri seandainya ada sela-sela hari atau waktu yang diperkirakan kucuran darah haid mampat dalam durasi yang cukup untuk sekadar melaksanakan tawaf tujuh putaran. Jika dia mendapati saat-saat kucuran darah haidnya mampat, jemaah perempuan itu harus segera mandi haid lalu menutup rapat lubang tempat darah berasal dengan pembalut yang dimungkinkan tidak keluar apalagi menetesi masjid. Selanjutnya dia melakukan tawaf. Jika setelah dia tawaf darahnya keluar lagi, kondisi ini namanya النقاء artinya lebih tepat diartikan bersih, yang kemungkinan tidak keluar darah. Ini pendapat salah satu qoul Imam Syafi’.(d) Mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, yang membolehkan perempuan haidh melakukan thawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta.
(e) Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf jika kondisi yang dihadapi jemaah perempuan ini darurat, misalnya dia harus segera pulang ke tanah air atau menuju ke Madinah berdasarkan jadwal penerbangan yang ada, lalu segera melaksanakan tawaf ifadhah dengan menutup rapat-rapat tempat darah keluar dengan pembalut agar tidak ada setetes pun darah jatuh ke lantai masjid selama dia melaksanakan tawaf ifadhah. Jemaah perempuan yang melakukan cara ini tidak dikenakan dam.