Selain itu, ada beberapa ketentuan terkait dengan sa’i sebagai berikut :
- Menurut jumhur ulama’, dalam sa’i tidak dipersyaratkan seseorang harus suci dari hadas besar dan hadas kecil;
- Sa’i dikerjakan setelah tawaf ifadhah dan tawaf umrah;
- Bagi jemaah yang melaksanakan haji ifrad dan qiran tidak perlu melakukan sa’i lagi ketika melakukan tawaf ifadhah jika ia telah melaksanakan sa’i setelah tawaf qudum;
- Tidak ada sa’i sunat