عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِى ، وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لِعَبَّاسٍ « يَا عَبَّاسُ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا » . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لَوْ رَاجَعْتِهِ » . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِى قَالَ « إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ » . قَالَتْ لاَ حَاجَةَ لِى فِيهِ

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah kemana dia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah, pent). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi bersabda kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara.” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya” (HR. Bukhari no. 5283)

فَأَعْتَقْتُهَا ، فَدَعَاهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَخَيَّرَهَا مِنْ زَوْجِهَا فَقَالَتْ لَوْ أَعْطَانِى كَذَا وَكَذَا مَا ثَبَتُّ عِنْدَهُ . فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا

“Setelah membeli seorang budak bernama Barirah, Aisyah memerdekannya. Setelah merdeka, Nabi memanggil Barirah lalu memberikan hak pilih kepada Barirah antara tetap menjadi istri Mughits atau berpisah dari suaminya yang masih berstatus budak.
Barirah mengatakan, “Walau Mughits memberiku sekian banyak harta aku tidak mau menjadi isterinya”. Barirah memilih untuk tidak lagi bersama suaminya.” (HR. Bukhari no. 2536 dari Aisyah).

Dua hadits di atas mengisahkan seorang budak wanita yang bernama Barirah. Semasa dia menjadi budak, dia memiliki seorang suami yang juga seorang budak. Jadi suami istri adalah sama-sama budak. Suatu ketika pada tahun sembilan atau sepuluh Hijriyah, Aisyah membeli Barirah dari pemiliknya. Setelah menjadi miliknya, Aisyah memerdekakan Barirah dari perbudakan dan ketika itu suami Barirah yaitu Mughits masih berstatus sebagai budak. Jika seorang budak wanita yang memiliki suami itu merdeka maka dia memiliki hak pilih antara tetap menjadi istri dari suami yang masih berstatus sebagai budak ataukah berpisah dari suami yang lama untuk mencari suami yang baru. Oleh karena itu setelah merdeka, Nabi memanggil Barirah dan menyampaikan adanya hak ini kepadanya. Ternyata Barirah memilih untuk berpisah dari suaminya. Selama rentang waktu untuk memilih inilah, Mughits selalu membuntuti kemana saja Barirah pergi. Mughits berjalan di belakang Barirah sambil berurai air mata bahkan air mata pun sampai membasahi jenggotnya karena demikian derasnya air mata tersebut keluar. Ini semua dia lakukan dalam rangka mengharap iba dan belas kasihan Barirah sehingga tetap memilih untuk bersama Mughits. Kondisi ini pun membuat Nabi merasa iba. Sampai-sampai beliau memberi saran dan masukan kepada Barirah agar kembali saja kepada Mughits, suaminya. Namun Barirah adalah seorang wanita yang cerdas. Beliau tahu bahwa saran Nabi itu status hukumnya berbeda dengan perintah Nabi. Oleh karenanya, Barirah bertanya kepada Nabi apakah yang Nabi sampaikan itu sekedar saran ataukah perintah seorang Nabi kepada salah satu umatnya yang wajib ditaati apapun kondisinya. Setelah Nabi menjelaskan bahwa yang Nabi sampaikan hanya sekedar saran maka Barirah menegaskan bahwa dia sama sekali tidak memiliki keinginan untuk kembali kepada Mughits.

Petikan pelajaran:

إن يمين ملائكة السماء والذي زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب

“Sesungguhnya ucapan sumpah para malaikat yang ada di langit adalah kalimat demi zat yang menjadikan seorang pria itu makin tampan dengan jenggot dan menjadikan perempuan semakin menawan dengan jalinan rambut” (Tarikh Dimasyq karya Ibnu ‘Asakir tahqiq Abu Said Umar bin Gharamah al ‘Amrawi, juz 36 hal 343, terbitan Darul Fikr Beirut tahun 1416 H)

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (51)

Yang artinya, “Sesungguhnya perkataan orang-orang yang beriman, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memberi keputusan hukum di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar, dan Kami patuh”. Dan hanya merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur:51).

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا (36)

Yang artinya, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. al Ahzab:36)

Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S, M.A.