Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
Haji ifrād
Kata ifrād berarti menyendirikan. Artinya, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah. Orang yang melaksanakan haji jenis ini tidak dikenakan dam dan dapat dilaksanakan dengan cara, yaitu:
- Melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umrah);
- Melaksanakan haji dulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.
Selain kedua cara tersebut, haji ifrad juga bisa dilakukan dengan dua acara yang lain.
Haji qirān
Kata qirān berarti berteman atau bersamaan. Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam
Haji tamattu’
Kata tamattu’ berarti bersenang-senang. Maksudnya, orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul, kemudian berihrām haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tahallul itu, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihrām dan tidak terkena larangan ihrām tapi dikenakan dam