Kata Ji’ranah, atau penduduk Makkah menyebutnya Ju’ranah, berasal dari nama sebuah perkampungan kecil yang berdekatan dengan Masjidil Haram. Kampung ini terletak di lembah atau wadi Saraf sebelah selatan ke arah Makkah.

Di desa ini terdapat sebuah masjid yang dikenal dengan nama Masjid Ji’ranah. Masjid ini selalu digunakan penduduk Makkah untuk melakukan ihram saat umrah atau haji. Desa Ji’ranah merupakan perbatasan kota Haram dari selatan Makkah ke arah Thaif. Rasulullah SAW pernah singgah di tempat ini sepulang dari perang Hunain dan sempat membagikan harta rampasan perang di sana.

Karena Ji’ranah merupakan tanda batas haram, dari sana Rasulullah SAW berihram untuk melakukan umrahnya yang ketiga. Atas dasar itu, menurut Imam Syafi’i, Ji’ranah adalah miqat ihram umrah yang paling utama, disusul Tan’im, selanjutnya Hudaibiyah.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melakukan umrah selama hidupnya empat kali; pertama umrah Hudaibiyah, kedua umrah Qadha’, ketiga umrah yang dilakukannya dari Ji’ranah sepulang dari perang Hunain, keempat umrah saat ia melakukan haji wada’. Tempat di mana Rasulullah melakukan umrah dari Ji’ranah dibangun sebuah masjid yang diberi nama”Masjid Ji’ranah”.

Ji’ranah merupakan tempat miqat umrah yang paling afdhal bagi penduduk Makkah. Ini menurut kebanyakan pendapat para ulama, termasuk di antaranya Imam Syafi’i. Rasulullah sendiri melakukan umrah dari ji’ranah. Nabi bermukim di sana selama 13 hari dan berihram dari sana.

Masjid Ji’ranah sangat populer di kalangan kaum Muslimin, baik di kalangan penduduk Makkah maupun kalangan luar Makkah. Masjid ini telah dipugar berkali-kali dari zaman ke zaman sepanjang sejarah. Kemudian pada pemerintahan Arab Saudi dibangun masjid besar bersebelahan dengan masjid lama yang tidak terpisahkan.