- Sebelum berangkat rombongan jemaah dibagi dalam kelompok-kelompok berdasarkan pertimbangan domisili jemaah dan keluarga;
- Setiap 11 orang jemaah haji dikelompokkan dalam satu regu dan setiap empat regu (45 orang) dikelompokkan dalam satu rombongan; untuk setiap satu regu ditunjuk seorang ketua regu dan untuk setiap satu rombongan ditunjuk seorang ketua rombongan;
- Penugasan ketua regu dan ketua rombongan ditetapkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;
- Jemaah haji diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (Kloter) dengan kapasitas pesawat bervariasi, mulai dari kapasitas 325 orang, 360 orang, 393 orang, 410 orang, 450 orang sampai 455 orang. Dalam setiap Kloter terdapat petugas operasional yang menyertai jemaah haji, terdiri atas:
- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) sebagai ketua kloter
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia
(TPIHI);- Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebagai pelayan kesehatan;
- Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD);
- Ketua rombongan (Karom), dan
- Ketua regu (Karu).