Sesampai di Mina, seluruh jemaah dianjurkan:

  1. Memasuki kemah dengan tertib sesuai dengan nomor maktab setelah turun dari bus dengan teratur di bawah arahan Karu, Karom, atau ketua kloter;
  2. Melaksanakan mabit diperkemahan Mina yang lokasinya ditentukan oleh maktab berupa tenda besar tahan api, yang dilengkapi alat pendingin udara dan alas tidur berupa hambal tanpa bantal. Hukum mabit di Mina adalah wajib;
  3. Menyadari bahwa hak jemaah adalah mendapatkan pelayanan maksimal dari maktab selama berada di Mina, mulai dari penempatan jemaah di kemah, pengurusan jemaah haji tersesat jalan, sakit, wafat, bim- bingan ibadah serta pengurusan pem- berangkatan ke Makkah;
  4. Memastikan bahwa selama di Mina jemaah mendapat pelayanan katering yang disediakan oleh Maktab, yang pembagiannya kepada Jemaah dikoordinasikan oleh ketua rombongan;
  5. Mengonsumsi jatah makan, sesuai dengan ketentuan waktu yang tercantum dalam boks makan;
  6. Menggunakan fasilitas kamar mandi/WC dengan penuh kesabaran, tawakkal kepada Allah SWT, menjaga toleransi kepada sesama jemaah haji, karena hanya tersedia 10 pintu WC/kamar mandi untuk laki-laki dan 10 pintu WC/kamar mandi untuk perempuan untuk setiap maktab;
  7. Menjaga tertutupnya aurat ketika di kemah dan keluar masuk kamar mandi karena jemaah sedang dalam keadaan ihram;
  8. Memperbanyak istirahat dan terus menjaga kesehatan dengan makan minum yang cukup;
  9. Mengutamakan ibadah dengan memperbanyak membaca talbiyah, berdzikir dan berdoa;
  10. Melontar jamrah sesuai ketentuan manasik dan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, secara beregu atau berombongan di lantai tiga yang dikhususkan untuk jemaah haji Indonesia. Hukum melontar jamrah adalah wajib;
  11. Mempelajari dan mengenali letak setiap jamrah dengan cara melihat marka-marka yang terdapat pada papan nama di jamarat, masing- masing:

    ♦ Jamrah Sughra (small) artinya kecil yang juga dikenal dengan nama Ūlā (pertama),
    ♦ Jamrah Wusta (middle) artinya tengah dikenal juga dengan nama Tsaniah,
    ♦ Jamrah Kubra (big) artinya besar dikenal juga dengan nama Aqabah

  12. Membadalkan atau mewakilkan lontar jamrah bagi jemaah haji yang sakit/udzur termasuk jemaah yang dirawat di rumah sakit kepada teman satu regu/rombongannya;
  13. Mematuhi jadwal melontar dengan tertib dan penuh tawakkal pada Allah SWT;
  14. Meninggalkan Mina menuju Makkah pada 12 Dzulhijjah setelah melontar tiga jamrah bagi yang melaksanakan nafar awwal (rombongan pertama), dan meninggalkan Mina pada pada 13 Dzulhijjah setelah melontar tiga jamrah bagi yang melaksanakan nafar tsani (rombongan kedua);
  15. Menaiki bus yang disediakan oleh maktab baik untuk jemaah haji nafar awal (tanggal 12 Dzulhijjah) maupun nafar tsani (tanggal 13 Dzulhijjah) dengan tertib setelah selesai mabit di Mina;

 

Selama mabit di Mina, seluruh jemaah haji dilarang:

  1. Mencorat-coret atau melukis gambar pada tenda, batu, dinding jamarat, dan tempat- tempat lain di kawasan suci Mina;
  2. Melempar jamarat dengan sandal atau botol minuman karena hukumnya tidak sah;
  3. Melempar jamarat dengan batu-batu besar karena dikhawatirkan mengenai atau melukai kepala jemaah lain dan hukumnya makruh;
  4. Melontar jamarat di luar waktu-waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, walaupun dalam fiqih waktu-waktu larangan itu dikategorikan bersifat afdal/utama;
  5. Meninggalkan kemah dalam waktu yang lama setelah selesai melontar, misalnya kembali ke hotel tanpa berkoordinasi dengan karom, karu, atau ketua kloter.