Proses ketiga setelah jenazah itu dikafani adalah menyalatkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Pihak yang paling utama menyalatkan jenazah
Urutan pihak yang paling utama untuk melaksanakan shalat jenazah adalah:
- orang yang diwasiatkan oleh si jenazah dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah;
- ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tinggal jenazah;
- orang tua si jenazah dan seterusnya ke atas;
- anak-anak si jenazah dan seterusnya ke bawah;
- keluarga terdekat, dan
- kaum muslim seluruhnya