1. Ketika diberangkatkan dari Makkah ke Arafah pada hari tarwiyah 8 Dzulhijjah, jemaah haji lemah, lansia dan risti sangat dianjurkan berniat ihram haji isytirat seperti ketika mereka berniat isytirat untuk umrah.
  2. Jika sebagian jemaah di kloter ada yang menuju Mina pada 7 Dzulhijjah, jemaah haji lemah dan sakit tidak perlu mengikuti kegiatan ke Mina tersebut, apalagi dengan berjalan kaki. Hukum melaksanakan perjalanan ke Mina sebelum Arafah adalah sunah.
  3. Pada saat di Arafah hendaknya semua jemaah haji hendaknya berlapang dada, tidak menggerutu atau mengeluh, ketika menerima fasilitas yang terbatas. Sebab tujuan di Arafah adalah untuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  4. Karena fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK) terbatas, jemaah yang memiliki kebiasaan sering buang air kecil sebaiknya menerapkan sifat sabar ketika antre mendapatkan giliran.
  5. Bagi jemaah lansia, sakit dan risti, ada dua kemungkinan cara berhaji /wukuf. Apa pun jenis haji yang diambil, jemaah haji hendaknya menerima ketentuan itu dengan ikhlas karena
    Allah SWT. Kedua cara tersebut:

    (1) Jemaah haji yang mampu secara fisik, sehat dan kuat, atau dalam kondisi sakit ringan dihadirkan di Arafah pada 9 Dzulhijjah untuk melakukan wukuf, bersama-sama dengan rombongan satu kloter.
    (2) Jemaah haji yang dirawat di rumah sakit melakukan wukuf dengan dua kemungkinan.

    (a) Jemaah haji sakit yang tidak bergantung pada alat dibawa ke Arafah dengan bus atau ambulans yang disediakan oleh pihak rumah sakit untuk menjalani proses safari wukuf. Wukuf dilakukan hanya sejenak di siang hari 9 Dzulhijjah di dalam bus atau ambulans. Selesai wukuf, jemaah haji diantar kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan selanjutnya.

    (b) Jemaah haji yang dirawat di rumah sakit dan fisiknya benar-benar lemah, dengan kondisi yang tidak memungkinkan hadir di Arafah walaupun dengan cara safari wukuf, tidak perlu khawatir karena proses hajinya dibadalkan.

  6. Jemaah yang wafat sebelum ke Arafah 9 Dzulhijjah, baik wafat saat di embarkasi, dalam perjalanan, di Madinah atau di Makkah, dibadalhajikan oleh petugas haji. Pelaksanaan badal haji dibuktikan dengan sertifikat badal haji yang dikeluarkan oleh ketua PPIH Arab Saudi.
  7. Mabit di Muzdalifah, yaitu bermalam atau berhenti sejenak pada malam 10 Dzulhijjah, adalah salah satu wajib haji yang tidak boleh ditinggalkan kecuali oleh jemaah yang mendapat uzur syar’i. Mereka tidak dikenai dam, sebagaimana Rasulullah SAW memberikan izin kepada Saudah RA untuk bertolak dari Muzdalifah ke Mina lebih awal sebelum jemaah haji lainnya bertolak ke Mina karena alasan lambat berjalan akibat badan yang gemuk.
  8. Di Arafah, jemaah haji sakit yang menjadi peserta safari wukuf atau yang dirujuk dan dirawat di rumah sakit dikategorikan sebagai jemaah yang mengalami uzur syar’i. Mereka diberi keringanan untuk tidak melakukan mabit di Muzdalifah dan tidak dikenai dam. Demikian juga jemaah sakit yang sedang mabit di Mudzalifah kemudian dirujuk dan dirawat di rumah sakit.
  9. Di Mina, jemaah haji sakit yang menjadi peserta safari wukuf atau yang dirujuk dan dirawat di rumah sakit dikategorikan sebagai jemaah haji uzur syar’i yang diberi keringanan tidak melakukan mabit di Mina; mereka tidak dikenai dam.
  10. Mewakilkan lontar jamrah hukumnya sah. Karena itu, kewajiban melontar Jamrah Kubra (Aqabah) pada 10 Dzulhijjah dan melontar Jamrah Sughra, Wustha dan Kubra pada 11 – 13 Dzulhijjah bagi jemaah lemah, lansia dan risti seyogyanya diwakilkan oleh keluarga, teman seregu atau petugas haji.
  11. Jemaah haji lemah, lansia dan risti yang kewajiban melontar jamaratnya telah diwakilkan kepada orang lain hendaknya segera mencukur rambut untuk tahallul awal setelah menerima laporan dari orang yang mewakilinya bahwa kewajibannya melontar Jamrah Kubra (Aqabah) pada 10 Dzulhijjah telah ditunaikan. Sesuai tuntunan Rasulullah SAW, bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, bagi wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari.
  12. Jemaah haji peserta safari wukuf yang dirawat di rumah sakit pada 10 Dzulhijjah boleh mencukur rambut tanpa menunggu laporan dari petugas yang mewakilinya. Setelah mendapat laporan dari yang mewakili bahwa jamrah sudah dilontar berarti sudah tahallul.