1. Hukum berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, shalat arba’in dan berziarah ke tempat-tempat bersejarah lainnya adalah sunnah. Para jemaah haji yang tidak sempat berziarah di Madinah akibat uzur, tidak berdosa. Mereka tetap bisa menyampaikan salam kepada Nabi dan membaca shalawat atas Rasulullah di hotel tempat mereka tinggal, atau di rumah sakit bagi yang dirawat.

     

  2. Melaksanakan salat arba’in, yaitu salat wajib 40 waktu di Masjid Nabawi secara berjamaah, adalah anjuran. Jemaah haji lemah, lansia, risti dan sakit, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk melakukan salat Arba’in di Masjid Nabawi dengan tetap salat berjamaah di hotel tempat mereka tinggal secara berjamaaah sebab salat di hotel-hotel di Madinah juga mendapatkan keutamaan salat di tanah haram Madinah. Sesekali tentu saja dianjurkan kepada para jemaah lansia dan risti ini untuk berusaha salat di Masjid Nabawi.