Pengurusan Jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/ muslimah. Sebagian muslim harus melibatkan diri untuk mengurusnya, tidak boleh semuanya abai, cuek atau masa bodoh, meskipun hukumnya fardhu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.
Maksud dari fardhu kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena kewajiban/ dosa. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun, maka berdosa semuanya, tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal jenazah.
Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) kegiatan: (1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4) menguburkan. Berikut ini, rincian masing-masing
Memandikan
1. Syarat jenazah dimandikan
- Beragama Islam
- Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).
- Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam).
2. Syarat orang yang memandikan jenazah
- Muslim, berakal, dan baligh
- Berniat memandikan jenazah
- Kepribadiannya jujur dan shaleh
- Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.
- Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki- laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.
3. Hal-hal yang perlu dipersiapkan
- Tempat mandi,
- air bersih,
- sidr (bidara),
- sabun mandi,
- sarung tangan,
- sekidit kapas,
- air kapur barus.