Jemaah uzur atau sakit dapat melakukan tawaf dengan kursi roda di lantai satu, lantai dua, atau lantai empat. Kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jemaah atau menyewanya berikut biaya jasa pendorong. Jemaah uzur atau sakit juga dapat melakukan tawaf dan sa’i dengan menggunakan ‘arabah kahrubaaiyyah (skuter matik) roda empat bertenaga baterai. Penggunaan fasilitas ini dilakukan dengan cara menyewa dan disediakan. Fasilitas ini disediakan secara khusus di lantai tiga mezzanine.
Tidak ada perbedaan di kalangan para ahli fikih tentang diperbolehkannya jemaah udzur, lansia atau
sakit, melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter. Ibnu Qudamah mengatakan

Artinya;
Aku tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ahli ilmu mengenai sahnya thowaf dengan berkendara, di kala ada udzur.
Menurut Syafi’iyah, tawaf dengan berjalan kaki hukumnya sunnah. Namun, bagi jemaah yang tidak dalam kondisi uzur, para ulama’ berbeda pendapat. Ada yang tidak membolehkan tawaf dengan kendaraan dengan alasan hukum yang berlaku dalam tawaf sama dengan yang berlaku dalam salat. Kalangan Malikiyah dan Hanifiyah membolehkannya namun harus membayar dam karena berjalan kaki saat tawaf adalah wajib. Ada pula ulama yang membolehkan tawaf menggunakan kendaraan, antara lain diungkapkan oleh Imam Ibn Mundzir, dengan alasan Nabi sendiri pernah melaksanakan tawaf dengan mengendarai unta. Tawaf berkendaraan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw ketika haji wada’. sebagaimana hadist berikut :

Artinya :
Dari Ibnu Abbas Ra berkata: Rasulullah Saw tawaf pada waktu haji wada’ dengan mengendarai unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat. (HR. Al- Bukhari dari Ibnu Abbas ra.)