Sebagai bagian dari kepedulian sosial dan ikhtiar mempererat tali persaudaraan, maka semestinya jika ada keluarga, tetangga, teman dan karib kerabat yang terkena musibah atau meninggal, kita melakukan ta’ziah. Makna ta’ziah adalah menghibur, yaitu mengunjungi dan menghibur keluarga yang ditinggalkan sebelum jenazah dikuburkan atau dalam waktu tiga hari sesudahnya.
Terkait dengan waktu, Islam menggariskan rentang waktu ta’ziah cukup 3 hari, hal ini bertujuan bukan sekadar tidak berlama-lama menanggung kesedihan, tetapi juga memberikan semangat untuk meneruskan hidup secara normal bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hukum ta’ziah adalah sunnah. Adapun tujuan ta’ziah adalah sebagai berikut:
- Memberikan bantuan moril dan materil untuk mengurangi kesulitan dan kesedihan bagi ahli keluarga yang ditinggalkan.
- Menemani, ikut bersimpati dan berempati, memberi juga hiburan dan nasehat, agar ahli keluarga yang ditinggalkan menerima musibah ini dengan sabar dan tabah.
- Mendoakan yang meninggal agar diampuni segala khilaf dan salah, dilimpahkan segala rahmat, mendapatkan nikmat kubur, dan diteguhkan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, serta segala cita dan harapan yang lain.
- Menjadikan sebagai ibrah (pelajaran) bersama, muhasabah diri (introspeksi diri), bahwa setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati (Q.S. Ali Imrān: 185).